Magetan, ReportaseTimes – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan Lelang Kendaraan Dinas sebanyak 44 unit kendaraan.
Penawaran lelang dilaksanakan secara terbuka dengan mengakses portal lelang.go.id, yang mana penawaran kendaraan dimulai pada 26 Agustus sampai dengan 3 September 2025.
Seperti yang dikatakan, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Bambang Eko Suhardi, bahwa lelang kendaraan Dinas Pemkab Magetan tahun 2025 ini sejumlah 44 unit, dengan rincian 41 roda dua, 2 unit roda tiga, dan 1 unit roda 4.
“Pelaksanaan lelang kami di fasilitasi oleh KPKNL yang ada di Madiun. Jadi seperti biasa itu nanti melalui applikasi lelang.go.id dan setiap peserta yang ingin melakukan penawaran harus memiliki akun di lelang.go.id,” jelas Bambang saat ditemui dikantornya, Selasa (26/8/2025)
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan lelang ditahun 2025 ini seperti tahun-tahun sebelumnya, yang mana dilaksanakan secara terbuka.
“Jadi tidak ada yang tertutup, maksudnya terbuka itu bisa dilihat dan diketahui oleh peserta lelang. Jadi kalau diluar peserta lelang itu tidak bisa melihatnya, hanya peserta lelang yang bisa melihat penawaran dari peserta lelang yang lain,” imbuhnya.
Bambang menjelaskan nantinya pembukaan rencana untuk pembukaan penawaran lelang akan dilakukan pada tanggal 3 September 2025 pukul 09.00 WIB.
“Untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 berada di Gudang kami, di belakang Dinas PUPR Magetan, dan untuk roda 4 nya berada di Kantor BPKPD,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk kendaraan yang dilelang tersebut sudah tidak dipergunakan lagi oleh SKPD, dan untuk kondisinya sendiri perlu perbaikan.
“Inti dari pelaksanaan lelang ini kami menghemat untuk biaya pemeliharaan juga, lebih baik dilakukan penjualan agar nanti bisa menambah PAD disisi penjualan aset,” tuturnya.
- Sebagai informasi, berikut syarat-syarat lelang :
Setiap peserta lelang wajib melakukan pendaftaran dan menyetor uang jaminan lelang ke Rekening Virtual Account (VA) harus sesuai dengan nominal jaminan yang disyaratkan. - Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbank sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
- Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang berupa kendaraan roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) sejak pengumuman ini diterbitkan ditempat obyek lelang yang berada di Gudang Dinas PUPR, Jalan. Hasanudin No.19 Selosari Magetan, khusus kendaraan roda 4 (empat) berada di halaman parkir kantor BPKPD di Jalan Basuki Rahmat Timur No.1 Magetan, pada tanggal 26 Agustus s/d 02 September 2025 pukul 09.00 s/d 15.00 WIB, kecuali untuk hari Sabtu dan Minggu tanggal 30 dan 31 pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
- Harga lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2% (dua persen).
- Cara penawaran lelang dilaksanakan secara online dengan harga semakin meningkat.
- Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi maka uang jaminan akan disetorkan ke KAS NEGARA.
- Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang dilelang.
- Batas pengambilan barang bagi pemenang lelang maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil pengumuman lelang, jika lebih dari batas yang ditetapkan maka bukan merupakan tanggungjawab penjual.
Bambang menekankan bahwa berkaca pada tahun sebelumnya karena ada beberapa kendaraan yang tidak diambil pemenang lelang karena jaminannya yang terlalu murah akhirnya mengenakan jaminan itu 100% dari nilai limit. Adapun nilai limit yang terrendah itu Rp.500.000,- dan yang tertinggi Rp.9.000.000,-
“Estimasi dari jumlah limit seandainya terjual semua setidaknya ada sekitar 50 juta yang masuk ke KAS Daerah. Semoga lelang tahun 2025 ini kendaraan yang dilelang bisa laku terjual semua dan bisa dilunasi, sehingga bisa menambah PAD,” akhirnya.