Kejahatan Didalam Lapas Kian Marak, Ini Kata Kemenimipas RI

Blitar, ReportaseTimes – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dibawah kepemimpinan Agus Andrianto terus mengambil langkah tegas untuk memberantas kejahatan dilembaga pemasyarakatan.

Penguatan pengawasan dan razia semakin intensif dilakukan sebagai langkah berkelanjutan dalam menciptakan lapas yang lebih bersih dan aman.

“Kasus penipuan (scamming) kini kian marak dengan berbagai modus, serta kasus peredaran narkoba didalam lapas menjadi atensi untuk segera dituntaskan demi menjaga ketertiban dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” jelas Agus.

Langkah cepatpun dilakukan bersinergi dengan aparat penegak hukum, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional.

Pada Maret 2025 lalu telah dilakukan tes urine dan razia serentak yang hasilnya ditemukan berbagai barang terlarang seperti 1.115 ponsel, 2.291 barang elektronik, dan 2.880 senjata tajam.

Disisi lain sebanyak 548 warga binaan yang berisiko tinggi telah dipindahkan di Nusa Kambangan.

Berdasarkan hasil penindakan dan Assesmen narapidana tersebut terindikasi masih mengendalikan peredaran narkoba serta penipuan online dari lapas dan rutan sebelumnya,

Selain itu sepanjang November 2024 sampai April 2025 sebanyak 82 petugas pemasyarakatan pun telah mendapat hukuman disiplin hingga diberhentikan karena terlibat pelanggaran.

Dengan detail 4 orang Kepala UPT dinonaktifkan 14 orang Pejabat Struktural dinonaktifkan, 57 orang dilakukan pembinaan, pengawasan 2 orang petugas di tahan oleh BNNP, dan 2 orang Kepala UPT dalam pemeriksaan, serta 1 orang petugas dalam pemeriksaan.

Dalam rangka mencegah peredaran alat komunikasi terlarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi digital melalui alat pendeteksi signal portable.

Tak hanya itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah meresmikan warung telekomunikasi khusus lembaga permasyarakatan atau (wartelsuspas).

Sebagai sarana pemenuhan kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga untuk mengurangi risiko pengulangan pidana.

Program pembinaan turut dilakukan bagi tahanan narapidana dan anak binaan yang membutuhkan rehabilitasi. Sehingga dapat terlepas dari ketergantungan pada obat terlarang.

Telah dilakukan screening napza terhadap 10.172 warga binaan dan 3.345 diantaranya membutuhkan rehabilitasi.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk menciptakan lapas yang bersih aman dan terbebas dari kejahatan melalui penegakan hukum yang beriringan dengan pembinaan. Demi terwujudnya pemasyarakatan yang Modern transparan dan humanis dalam menciptakan stabilitas keamanan menuju Indonesia emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *