Orientasi Pelaksanaan Verval KRS Tahun 2025, Berikut Tujuannya

Berita, Daerah, Pemerintah1566 Dilihat

Magetan, ReportaseTimes – Orientasi Pelaksanaan Verifikasi Validasi Keluarga Beresiko Stunting (Verval KRS) adalah kegiatan untuk memberikan pembekalan kepada kader atau petugas terkait mengenai tata cara melakukan verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting.

Kali ini Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Magetan menggelar Orientasi Pelaksanaan Verval KRS Tahun 2025, yang bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (18/06/2025) pagi.

Mewakili Kepala Dinas PPKBPP dan PA, Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Drs. Achmad Salim mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan kali ini yakni untuk mendapatkan data yang akurat mengenai keluarga-keluarga yang berisiko mengalami stunting, sehingga intervensi program penurunan stunting dapat lebih tepat sasaran.

“Pemutakhiran, Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Beresiko Stunting adalah suatu proses membandingkan antara data hasil pendataan keluarga (PK’21) dan pemutakhirannya dengan kondisi terkini di lapangan untuk kemudian dimutakhirkan sesuai kondisi terkini,” jelasnya, Rabu (18/06/2025)

Lebih lanjut, Verval KRS Tahun 2025 sendiri dilaksanakan mulai tanggal 16 Juni sampai dengan 15 Juli 2025.

“Lokus Verval KRS 2025 seluruh desa di Kabupaten Magetan, yang mana menggunakan smartphone dengan jumlah SDM yang terlibat yaitu 18 orang Verfikator Kecamatan dan 235 orang petugas pengumpul data yaitu Kader IMP Bangga Kencana diutamakan TPK,” imbuhnya.

Salim menegaskan bahwa Verval KRS Tahun 2025 sebagai kerangka sampel PPK 25, kebutuhan Data Akurat untuk percepatan penurunan stunting, sebagai fondasi guna penyusunan kebijakan berbasis bukti.

Sasaran Keluarga yang diverval pada Verval KRS Tahun 2025 antara lain :

  1. Keluarga Baru Ibu Hamil, keluarga punya 0-23 bulan dan keluarga punya anak 24-59 bulan yang belum pernah terdata.
  2. Memutakhirkan keluarga sasaran pada instrumen verval KRS yang berstatus pindah atau seluruh anggota keluarga meninggal dunia atau tidak ditemukan.
  3. Mendata/memutakhirkan dan memverifikasi keluarga dengan Ibu Hamil dan atau memiliki anak berumur 0-59 bulan.

Sedangkan Untuk Verifikator Kecamatan sendiri memiliki tugas melakukan pembinaan, pengumpulan data, evaluasi, approval/persetujuan, dan pengawasan pelaksanaan Verval KRS di wilayahnya.

“Semoga dengan kegiatan kali ini Verval KRS 2025 bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala, dan benar-benar tepat pada sasaran masyarakat yang diverval,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *