Magetan, ReportaseTimes — Dalam rangka percepatan legalisasi tanah wakaf dan mendukung program sertifikasi tanah wakaf nasional, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara serentak, yang bertempat di Kantor KUA Kecamatan Lembeyan, Magetan, Jawa Timur. Jumat (8/7/2025)
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kabupaten Magetan, Jajaran Forkopimca Lembeyan, Wakif, Nadzir, serta tamu undangan lainnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan ikrar wakaf secara serentak ini merupakan bagian dari sinergi lintas sektor antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan BWI untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di berbagai wilayah, khususnya di daerah pedesaan.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Lembeyan mengatakan bahwa kegiatan kali ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap wakaf tercatat secara sah dan dilindungi secara hukum.
“Hal ini tentunya juga memudahkan proses sertifikasi di Kantor Pertanahan agar status tanah wakaf jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” jelasnya, Jumat (8/7/2025)
Sementara itu, Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menyampaikan dukungannya dalam bentuk pendampingan proses administrasi pertanahan setelah penandatanganan AIW.
“Kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya mewakafkan tanah secara sah, tercatat, dan memiliki kekuatan hukum yang dapat melindungi keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial umat,” imbuhnya.
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Magetan ia berharap pelaksanaan ikrar wakaf secara serentak kali ini dapat mempercepat target pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Lembeyan.
“Semoga dengan ini target pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Lembeyan cepat terselesaikan, sekaligus memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pembangunan sosial keagamaan,” akhirnya.