Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Turun Langsung Bantu Pemberkasan

Magetan, ReportaseTimes – Komitmen dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf terus ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan.

Salah satu bentuk konkret dari komitmen tersebut adalah dengan turunnya langsung tim teknis ke lapangan untuk membantu proses pemberkasan dan penyiapan dokumen tanah wakaf di berbagai wilayah desa di Kabupaten Magetan salah satunya Desa Garon, Kecamatan Kawedanan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program strategis nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan umat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, melalui perwakilan tim teknis, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan edukasi kepada para nadzir dan masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf.

“Kami tidak hanya menunggu masyarakat datang, tapi proaktif turun ke lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Harapannya, seluruh aset wakaf bisa segera bersertifikat dan terlindungi secara hukum,” ujarnya. Jumat (8/7/2025)

Tim Kantor Pertanahan juga bersinergi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah desa, dan tokoh masyarakat dalam memfasilitasi penyusunan dokumen seperti akta ikrar wakaf (AIW), surat tanah, berita acara, dan data pendukung lainnya.

Langkah jemput bola ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan para pengelola wakaf. Selain mempercepat proses, pendekatan ini juga dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan tanah wakaf secara sah dan resmi.

Dengan langkah proaktif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan berharap dapat mendorong peningkatan jumlah tanah wakaf yang bersertifikat di tahun 2025, sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan keagamaan dan sosial di Kabupaten Magetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *