Madiun, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun mengundang para Kepala Desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan penghapusan Tugu atau Tanda Jaring Kontrol Geodesi serta Kerangka Dasar Kadastral Orde 4 yang berada di wilayah administrasi desa-desa di Kabupaten Madiun. Rabu, (27/10/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Subbagian Tata Usaha, serta para Kepala Desa dari wilayah yang terdampak penghapusan jaring kontrol geodesi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Seksi Survei dan Pemetaan memberikan penjelasan terkait alasan dan dasar hukum pelaksanaan penghapusan tugu atau tanda jaring kontrol.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dengan pemerintah desa, khususnya dalam hal pemeliharaan dan pembaruan data kontrol geodesi dan kadastral di lapangan,” tuturnya.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam proses pendataan dan penghapusan titik kontrol agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan terselenggaranya pertemuan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan desa dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kualitas data spasial di Kabupaten Madiun,” akhirnya.







