Madiun, ReportaseTimes — Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menghadiri undangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun dalam rangka Rapat Koordinasi Pensertifikatan Tanah Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun. Jumat (7/11/2025)
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis antara instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah pada kawasan permukiman kumuh terpadu, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hunian dan kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa dalam kegiatan kali ini ada beberapa hal penting yang dibahas, antara lain sinkronisasi data bidang tanah, penentuan lokasi prioritas, serta mekanisme pelaksanaan pensertifikatan agar dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) yang dicanangkan pemerintah,” bebernya.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan proses legalisasi aset tanah masyarakat dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Program DAK Tematik PPKT Tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, tertata, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, diharapkan hasil kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Madiun.







