Ponorogo, ReportaseTimes – Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) / Intagible Cultural Heritage (ICH) UNESCO untuk Reog secara resmi diterima oleh Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan RI kepada Plt. Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, di Museum Nasional, Jakarta, Selasa (2/11/25).
Sebagai informasi, Dokumen yang diterima merupakan salinan sertifikat asli, sedangkan dokumen aslinya disimpan oleh Pemerintah RI di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Penetapan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO sebelumnya disahkan dalam Sidang ke-19 Komite Antar pemerintah untuk Pelestarian Warisan Budaya Takbenda di Paraguay, 3 Desember 2024.
Didampingi para pegiat seni Reog, Bunda Lisdyarita menyampaikan terima kasih atas kerja keras semua pihak yang selama ini berjuang menjaga kelestarian Reog Ponorogo.
“Pengakuan ini bukan hanya milik Ponorogo, tetapi juga milik seluruh masyarakat Indonesia. Terima kasih kepada seluruh pihak, terutama para seniman yang penuh dedikasi melestarikan Reog Ponorogo,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pengakuan UNESCO merupakan langkah awal untuk perjuangan yang lebih panjang dalam mengembangkan dan memperkuat Reog Ponorogo.
Tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai nilai luhur dan motor penggerak ekonomi kreatif.
“Ini langkah awal untuk Ponorogo dan Reog semakin berjaya,” pungkasnya.







