Magetan, ReportaseTimes – Ditengah hangatnya isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menegaskan bahwa proses PAW tersebut bukanlah keputusan politik, melainkan mekanisme hukum yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Magetan, Ivan Trikumoro, bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang secara resmi diundangkan pada 11 November 2025.
Ivan menuturkan bahwa PKPU 3 Tahun 2025 ini menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
“Artinya, seluruh proses PAW sekarang harus mengikuti aturan yang baru,” jelasnya, Selasa (23/11/2025)
Lebih lanjut, salah satu substanti penting dalam PKPU terbaru adalah penyempurnaan mekanisme pemberhentian dam penggantian anggota dewan.
“Dulu kami bisa dibilang minim atau pasif terhadap calon yang diberhentikan. Fokusnya hanya pada calon pengganti antarwaktu. Sekarang prosesnya lebih jelas, alurnya lebih gampang, dan pasal-pasalnya saling terhubung,” imbuhnya.
Ivan menyebut, regulasi ini penting agar PAW tidak lagi dipersepsikan sebagai tarik-menarik kepentingan politik.
“KPU hanya menjalankan tugas verifikasi dan penetapamn berdasarkan aturan yang telah berlaku. PAW itu bukan soal suka atau tidak suka, bukan keputusan politik. Itu murni proses hukum yang alurnya sudah diatur jelas dalam PKPU,” tegasnya
Ia menambahkan, melalui PKPU 3 Tahun 2025, tahapan PAW DPRD mulai dari pemberhentian anggota dewan, pengajuan calon pengganti, hingga verifikasi disusun lebih rapi dan mudah dipahami oleh semua pihak, termasuk partai politik dan masyarakat.
“Dengan adanya regulasi baru ini diharapkan polemik PAW DPRD Magetan kedepan dapat diminimalkan, transparan, dan kepastian hukum menjado kunci agar proses PAW tetap menjaga prinsip demokrasi dan keadilan,” pungkasnya.







