Jakarta, ReportaseTimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan tertangkap tangan terhadap 9 orang di Kota Madiun Jawa Timur. Salah satunya Wali Kota Madiun MD yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (20/1/2029) malam.
Dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru dijadikan modus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Ini merupakan operasi kedua KPK di kota tersebut setelah kasus korupsi Pasar Besar sebelumnya.
Modus : Perizinan dan Alih Status Sekolah Jadi Alasan
Pada Juli 2025, MD memberikan arahan kepada Kepala DPMPTSP Sumarno (SMN) dan Kepala BKAD Sudandi (SD) untuk mengumpulkan uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun.
Yayasan yang tengah proses alih status menjadi universitas tersebut diminta menyerahkan Rp350 juta dengan dalih dana CSR, terkait pemberian izin akses jalan selama 14 tahun. Uang tersebut akhirnya diterima oleh orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR), melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026.
Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan Fee Perizinan kepada berbagai pelaku usaha.
Pada Juni 2025, MD diduga meminta Rp600 juta dari developer PT Hemas Buana, yang disalurkan melalui pihak swasta SK. Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, MD juga diduga meminta fee sebesar 6 persen, namun hanya menerima 4 persen atau sekitar Rp200 juta melalui Kepala Dinas PUPR TM.
Ada pula dugaan penerimaan gratifikasi lainnya selama periode 2019–2022 dengan total Rp1,1 miliar.
9 Orang Diamankan, 3 Ternyatakan Sebagai Tersangka
Selain MD, RR, dan TM, pihak yang diamankan meliputi Sekretaris Disbudpora KP, Wakil Ketua serta Ketua Yayasan STIKES EB dan US, mantan orang kepercayaan MD (IM), Direktur CV Mutiara Agung (SK), dan pemilik RS Darmayu sekaligus Developer PT Hemas Buana (SG). Tim KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Saat ini, MD, RR, dan TM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo. KUHP.
Pelajaran Buat Pejabat : Sistem dan Budaya Harus Diperbaiki
KPK menyatakan bahwa dana CSR tidak boleh dijadikan sumber keuntungan pribadi, karena hal itu merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini juga mengungkapkan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus disertai dengan perbaikan sistem, budaya organisasi, dan komitmen integritas berkelanjutan. KPK mendorong pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada rakyat.
KPK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Madiun, Polres Madiun, serta pihak terkait Bandara Juanda Surabaya yang telah mendukung penindakan ini.







