Magetan, ReportaseTimes – Bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri undangan rapat pembahasan kekosongan hukum terkait pecah sertifikat atas nama perorangan di Kabupaten Magetan, Selasa (20/01/2026).
Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala DPMPTSP, Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Magetan.
Dalam pembahasan tersebut, Kakantah Magetan, Jany Danny Assa, mengatakan perlu untuk dibuat peraturan yang kuat dan jelas terkait pecah sertifikat bidang tanah sawah untuk permohonan perseorangan dengan tujuan dapat mengakomodir keperluan permohonan perseorangan.
“Untuk pelayanan pendaftaran pemecahan bidang sawah harus memperhatikan beberapa peraturan, karena tidak semua bidang tanah sawah dapat dipecah, sehingga untuk mencukupi bidang tanah sawah yang dapat dipecah diperlukan hukum yang jelas dan kuat,” ujarnya.
Pembahasan terkait dengan pemecahan sertipikat yang dikhususkan kepada lahan sawah dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







