Magetan, ReportaseTimes – Panitia Pemeriksa Tanah A telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terkait permohonan pendaftaran pertama kali beberapa bidang tanah milik perseorangan di Kecamatan Plaosan.
Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Pujiyono yang bertindak sebagai anggota panitia pemeriksaan tanah.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran data yuridis dan fisik tanah yang dimohonkan, serta memastikan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan tidak berada dalam kawasan yang dilarang untuk peruntukan persawahan.
“Jika kami hanya melihat berkas permohonan saja rasanya ada yang janggal, kami harus mengecek lapang dengan melihat kondisi riil tanah yang menjadi objek permohonan, sehingga kami bisa memastikan apakah kondisi di lapang sesuai dengan pengajuan permohonan tersebut.” ujar Pujiyono, dalam keterangannya di lokasi.
Diharapkan dengan kegiatan pemeriksaan tanah ini, berkas permohonan yang didaftarkan sesuai dengan objek tanah yang disurvei dan dijadikan permohonan, sehingga tidak berpotensi terjadi permasalahan dikemudian hari.







