Madiun, ReportaseTimes – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Rully Handayani, S.H., M.Kn., melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ni Nyoman Desi Triantari, S.H., M.H. untuk wilayah kerja Kabupaten Madiun pada Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian PPAT.
Kehadiran PPAT diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap perbuatan hukum terkait hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa PPAT memiliki peran strategis sebagai mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait pembuatan akta autentik yang menjadi dasar pendaftaran perubahan data pertanahan.
Rully Handayani juga berpesan agar PPAT yang baru dilantik senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, PPAT diharapkan dapat turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.
Pelantikan berlangsung dengan khidmat dan lancar serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dengan para PPAT sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.







