Bersama Wabup Magetan, BPN Serahkan 84 Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Kelurahan Manisrejo

Magetan, ReportaseTimesKantor Pertanahan Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo. Selasa (8/9/2026)

Sebanyak 84 sertipikat hasil program PTSL diserahkan kepada masyarakat penerima. Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Magetan, Suyat, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Magetan terhadap percepatan pendaftaran dan legalisasi aset masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Magetan, Suyatni, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program PTSL.

Sertipikat tanah yang diterima masyarakat merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki,” tuturnya.

Suyatni berpesan kepada masyarakat penerima agar sertipikat yang telah diterima dapat dijaga dan disimpan dengan baik serta dimanfaatkan secara bijaksana untuk kepentingan masyarakat dan keluarga.

Keberadaan sertipikat diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam administrasi pertanahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Ir. Ricky Hot Ropanda S., S.T., M.Si., menyampaikan pesan kepada masyarakat penerima sertipikat untuk senantiasa menjaga bidang tanahnya dengan baik.

Bagi masyarakat yang telah menerima sertipikat, kami berpesan agar selalu menjaga bidang tanahnya dengan baik. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan PTSL Tahun 2026,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta manfaat bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki.

Program PTSL juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *