Madiun, ReportaseTimes – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menggelar Rapat dalam rangka membahas pemanfaatan lahan pemerintah daerah yang digunakan sebagai lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (4/11/2025)
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Bapperida Kabupaten Madiun dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berperan penting dalam memfasilitasi penetapan status lahan pemerintah daerah yang dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pelayanan gizi masyarakat.
“BPN Kabupaten Madiun tentunya sangat berperan penting dalam memfasilitasi penetapan status lahan pemerintah daerah yang akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pelayanan gizi masyarakat,” jelas tim BPN Kabupaten Madiun mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun.
Melalui kehadiran ini, BPN Kabupaten Madiun menunjukkan komitmennya untuk mendukung program strategis daerah, khususnya yang berkaitan dengan penataan dan pemanfaatan aset tanah pemerintah secara legal dan berkelanjutan.
“Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan lahan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola aset yang transparan dan efektif di Kabupaten Madiun,” imbuhnya.
Kegiatan rapat berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut yang akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Bapperida, BPN Kabupaten Madiun, dan perangkat daerah terkait lainnya.







