Madiun, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko sertifikat usang atau rusak yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Kamis (23/10/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi menuturkan bahwa, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Blanko sertifikat yang sudah rusak atau tidak layak pakai dimusnahkan dengan cara pembakaran, untuk memastikan bahwa dokumen tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dalam menjaga keamanan dokumen negara, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.
“Melalui pemusnahan ini, diharapkan tidak ada celah penyalahgunaan terhadap blanko sertipikat yang telah dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan BMN ini juga merupakan wujud pelaksanaan prinsip good governance di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam rangka menciptakan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang bersih, efisien, dan terpercaya.







