Madiun, ReportaseTimes — Kembali tunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun.
Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun telah menyerahkan sebanyak 29 sertifikat Hak Atas Tanah Program Lintas Sektor (Lintor), yang mana 28 bidang berada di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, dan 1 bidang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, Jumat (19/12/2025)
Sertifikat tersebut merupakan hasil sinergi dan kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabuptaen Madiun bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro dalam mendukung legalitas aset masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus menuturkan bahwa Program Lintas Sektor (Lintor) dirancang untuk mempercepat sertifikasi tanah yang terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset tanahnya sekaligus meningkatkan akses terhadap permodalan dan pengembangan usaha.
“Dengan diterbitkannya sertifikat ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hak atas tanah secara produktif dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta percepatan program strategis pertanahan di Kabupaten Madiun,” akhirnya.







