saat dilakukannya mediasi di kelurahan rejosari
Magetan, ReportaseTimes – Setelah adanya sikap terkait penolakan pembangunan masjid dan manasik haji dilingkungan Kelurahan Rejosari, kini Kelurahan Rejosari mengundang masyarakat untuk dilakukannya mediasi, yang bertempat di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Senin (17/02/2025) sore.
Mediasi yang dibuka oleh Kepala Kelurahan Rejosari, yang dihadiri Forkopimca, Kepala MUI, KUA, perangkat desa, serta warga RT 01 dan RT 02/RW 01 bersama pihak Yayasan Jabal Nur, dan ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan ini mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapannya.
Harsono, Ketua RT 02 Kelurahan Rejosari, bahwa setelah adanya surat pernyataan sikap dari warga akan adanya penolakan tersebut, pihak Kelurahan membalas dengan adanya surat undangan mediasi.
“Dari hasil mediasi tersebut beberapa perwakilan masyarakat yang datang itu menyampaikan keluhan dan penolakan yang disaksikan oleh forkopimca, dan pihak dari yayasan, yang mana salah satu penolakan tersebut adanya pencatutan nama warga tanpa sepengetahuan terlebih dahulu,” jelasnya setelah dilakukannya mediasi di Kelurahan Rejosari, Senin (17/02/2025) sore.
Sementara itu, KH. Anwar, selaku penanggung jawab pembangunan mengungkapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Ia mengumumkan bahwa proyek tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Mulai sekarang, kami sebagai penanggung jawab pembangunan menyatakan bahwa proyek pembangunan tidak jadi dilanjutkan. Pembangunan Masjid Bir Ali dan tempat manasik haji pun dibatalkan. Sekaligus kepanitiaan saya dibubarkan, dan tidak akan ada lagi kegiatan pembangunan di sini,” ujar KH. Anwar.
Ia juga menyadari adanya kekeliruan dalam proses tersebut dan meminta maaf kepada warga serta jajaran Forkopimca yang terlibat. KH. Anwar berharap meskipun proyek ini dibatalkan, hubungan antarwarga tetap terjaga dengan baik.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya mungkin ada etika yang kurang pas, tidak kulo nuwun, dan setelah ini tidak ada lagi aktivitas pembangunan yang dilakukan. Semoga keluarga besar kita selalu diberkahi, aman, dan tetap guyup rukun,” tambahnya.
Keputusan pembatalan ini disambut baik oleh warga yang sebelumnya menyampaikan keberatannya. Proses mediasi ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan memastikan keharmonisan antarwarga tetap terjaga tanpa ada lagi perpecahan di masa mendatang.