Madiun, ReportaseTimes – Dua Sertifikat HAT (Hak Atas Tanah) hasil alih media telah diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus P, S.SiT., M.M., QRMP kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, Senin (9/2/2026)
Penyerahan dua sertifikat tersebut meliputi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiuh.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus menuturkan, penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan untuk meningkatkan kepastian hukum dan administrasi pertanahan melalui sertipikat elektronik, sekaligus mendukung transparansi dan akurasi data pertanahan bagi instansi pemerintah maupun masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun menyambut baik langkah ini dan menekankan pentingnya dokumen pertanahan resmi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, ini menjadi contoh implementasi digitalisasi sertipikat tanah bagi instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Madiun.







