Magetan, ReportaseTimes – Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan seorang istri asal Ngawi Jawa Timur (ST) terhadap suaminya yang bekerja sebagai ASN Kementerian di Ngawi masih belum menemui kejelasan meskipun telah berjalan satu tahun lamanya.
Informasi yang diterima bahwa berkas perkara yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan tersebut dikembalikan ke Polres Magetan karena dianggap belum lengkap.
Dilansir dari beberapa media yang ada bahwa ST merasa kecewa atas lamanya proses hukum tersebut akhirnya didampingi kuasa hukumnya kembali mendagangi Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan pada Rabu (26/02) kemarin.
Humas Kejari Magetan, Andy Sofian mengatakan, jadi prosedurnya ketika ada SPDP masuk ke Kejari Magetan, pimpinan menerbitkan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namanya Jaksa Peneliti.
Lebih lanjut, ketika Jaksa Peneliti meneliti berkas perkara tahap 1 masuk ke kita dan sudah kita teliti tidak memenuhi syarat formil materiil, maka Jaksa Peneliti wajib menerbitkan P19 memberikan petunjuk.
“Jadi fakta di berkas perkara itu belum terpenuhi syarat materiilnya, makanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan P19. P19 dikembalikan ke Kepolisian untuk dipenuhi syarat materiilnya sudah disampaikan sama penyidik untuk dilengkapi,” jelasnya.
Andy menambahkan, kalau pelapor merasa ini lama, sekarang bolanya ada di kepolisian?
“Betul, kita memberikan kesempatan ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu,” katanya.
Tanggapan kejaksaan soal lama disuruh kesana kesini? itu sudah kewenangan penyidik kita tidak bisa ikut campur karena itu secara SOP sudah kita terbitkan P19.
“Apakah nanti P19 nanti mau diekspos gelar perkara di Polres silakan, itu ada di polres,” imbuhnya.
Andy menuturkan ini masih ranah kepolisian karena masih P19, kalau ranah kita pada saat tahap 2, saat penyerahan berkas perkara dan tersangka.
“Nah itu nanti terbit P21 kalau memenuhi syarat materiil formil. Formil biasanya identitas, lokus. Kalo materiil terkait masalah fakta, saksi-saki belum lengkap,” ucapnya.
“Jadi ketika berkas perkara disampaikan ke kita, Jaksa peneliti mempunyai kesempatan 14 hari untuk meneliti berkas perkara,” akhirnya.