Magetan, ReportaseTimes — Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panekan menggelar kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara serentak yang bertempat di Masjid Al-Furqon, Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Jumat, 11 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebagai tindak lanjut program strategis nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di wilayah Kabupaten Magetan.
Penandatanganan AIW dilakukan langsung oleh para wakif dan disaksikan oleh pejabat KUA Kecamatan Panekan, unsur pemerintah desa, serta tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan. Kehadiran tim pertanahan di lokasi bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis dan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Selain penandatanganan akta, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah wakaf, termasuk prosedur dan manfaat yang diperoleh jika tanah telah bersertifikat.
Kepala KUA Kecamatan Panekan juga menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin antara KUA dan Kantor Pertanahan. Ia berharap kegiatan semacam ini bisa terus berlanjut di desa-desa lain, sehingga tidak ada lagi tanah wakaf yang belum terdata dan terdaftar secara resmi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Magetan dapat terus meningkat, seiring dengan komitmen pemerintah untuk menjaga aset keagamaan dan mendukung pemberdayaan masyarakat melalui legalitas tanah wakaf.