Magetan, ReportaseTimes — Dalam upaya mempercepat legalisasi aset tanah wakaf dan mendorong tertib administrasi pertanahan keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parang menggelar kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara serentak, yang melibatkan para wakif dan nadzir dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Jumat (08/07/25)
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program sinergi antara Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Magetan dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebagaimana dicanangkan dalam program prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, BWI Magetan, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Kepala KUA Kecamatan Parang, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf ini menjadi momen penting dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki kekuatan legal formal.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menegaskan komitmen lembaga untuk memberikan pendampingan penuh dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang telah melalui tahap ikrar.
Kegiatan ini juga menjadi media edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menyampaikan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) secara sah, agar wakaf memiliki dasar hukum yang kuat serta terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.
Dengan semangat kolaboratif antarinstansi, pelaksanaan ikrar wakaf serentak di Kecamatan Parang diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah tanah wakaf bersertipikat, sekaligus memperkuat tata kelola aset keagamaan di Kabupaten Magetan.