Magetan, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Magetan kembali turunkan Tim Panitia A Pemeriksaan Tanah ke Desa Sumuraongo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur untuk melakukan Pemeriksaan Tanah atas Permohonan Pendaftatan Tamah Pertama Kali, Senin (17/11/2025)
Mewakili Kantor Pertanahan Magetan, Fidrian menjelaskan tujuan BPN Magetan turun langsung kelapangan untuk bertemu dengan pemohon dan menjelaskan proses serta alur permohonan pendaftaran tanah pertama kali atau biasa disebut pendaftaran tanah dari petok.
“Dengan turun langsung kelapangan ini tentunya agar tidak terjadi miskomunikasi dengan pemohon, sehingga jila ada syarat yang kurang lengkap atau ada perbedaan berkas permohonan dengan lokasi rill tanah akan kami sampaikan,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini Tim Panitia A Pemeriksaan Tanah beserta Pemohon didampingi Perangkat Pemerintah Desa Sumursongo, melaksanakan peninjauan lokasi yang menjadi obyek permohonan sekaligus dicocokkan dengan berkas permohonan.
“Diharapkan dengan kegiatan pemeriksaan tanah ini, berkas permohonan yang didaftarkan sesuai dengan objek tanah yang disurvei dan dijadikan permohonan dan pemohon mengetahui bahwa di dalam pelayanan pertanahan ini ada atahapan yang diharuskan petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan untuk mensurvey dan mengecek lokasi tanah yang menjadi objek permohonan,” akhirnya.







