Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, kantah Magetan dan KUA Kecamatan Barat Gelar Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di Kecamatan Magetan

Magetan, ReportaseTimes – ​Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panekan melaksanakan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf secara serentak, yang bertempat di aula pertemuan Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selasa (15/7/2025)

​Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Wakif dan Nadzir yang bertindak sebagai penerima hak wakaf dan menerima sumpah ikrar wakaf.

Selain itu pihak KUA selaku Kepala KUA mengesahkan Akta Ikrar Wakaf secara langsung dan Tim percepatan sertipikasi tanah Wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan yang hadir, Bapak Thomas Wisnu Wardoyo, S.H., beserta tim.

​Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya untuk aset-aset keagamaan. Diharapkan, melalui langkah ini, proses penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, aman, dan memberikan kepastian hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *