Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Magetan dan KUA Kecamatan Barat Gelar Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Serentak

Magetan, ReportaseTimes — Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barat menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara serentak, yang bertempat di Masjid Baitul Ghopur, Desa Panggung, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Selasa (15/7/2025)

Kegiatan ini melibatkan wakif dan nadzir yang menjalankan prosesi ikrar wakaf secara resmi di hadapan Kepala KUA sebagai pejabat yang berwenang mengesahkan akta. Turut hadir dalam kegiatan ini, Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, yakni Andik Harsono, S.H., Sony Ananta Trisna, serta tim pendukung lainnya.

Penandatanganan AIW ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Agama, dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan, khususnya pada aset-aset keagamaan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap proses penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Andik Harsono

Program sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari prioritas nasional guna menjamin perlindungan hukum atas tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan. Dengan sertifikat wakaf yang sah, pemanfaatan tanah akan lebih optimal dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mensertifikasi tanah wakaf, serta memperkuat peran pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *