Magetan, ReportaseTimes – Bertempat di Pensopo Surya Graha Magetan telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Tingkat Kabupaten/Kota bersama Bupati Magetan beserta Forkopimda. Rabu (19/11/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP., menyampaikan dalam penataan ruang yang menjadi pelayanan BPN Magetan, lahan pertanian menjadi objek tanah yang perlu diperhatikan, karena dalam ketentuan perundang-undangan alih fungsi lahan menjadi krusial karena banyak peraturan yang membatasi alih fungsi lahan karena terbentur dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Alih fungsi lahan sawah dan kawasan pertanian menjadi objek yang menjadi poin vital dikarenakan dalam kenyataannya masyarakat yang memiliki lahan sawah kurang dalam pengetahuan alih fungsi lahan sawah, sehingga dalam proses peralihan hak lahan sawah akan menemui kesulitan dikarenakan peraturan perundangan yang membatasi,” jelasnya.
Dalam pertemuan ini diharapkan dari beberapa instansi terkait dapat memberikan masukan, ide dan gagasan agar setiap keputusan dapat memberikan solusi yang terbaik.







