RSUD dr. Sayidiman Magetan Mulai Terapkan KRIS Pertanggal 30 Juni 2025

RSUD dr. Sayidiman Magetan

Magetan, ReportaseTimes –  Penerapan kelas rawat inap standar atau kris di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Magetan mulai berlaku pada akhir bulan Juni 2025, tepatnya pada tanggal 30 Juni 2025.

Pemerintah sudah memberikan waktu pada seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta, untuk menerapkan kris menggantikan kelas bpjs kesehatan.

Sebagai informasi Kris (Kelas Rawat Inap Standar) dalam Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan diterapkan secara menyeluruh disetiap rumah sakit per tanggal 30 Juni 2025.

Tidak ada klausul yang menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam aturan Perpres Nomor 59 tahun 2024. Sebaliknya, semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Seperti yang dikatakan Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan dr. Rochmat Santoso bahwa sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit per tanggal 30 Juni 2025.

”Untuk saat ini masih berlaku kelas 1,2,3, tapi semua kelas sudah berstandar KRIS. Penerapan KRIS ini bertujuan untuk menyamakan fasilitas dan pelayanan rawat inap di rumah sakit, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan keselamatan pasien,” jelasnya.

Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan dr. Rochmat Santoso

Lebih lanjut, dr. Rochmat Santoso menekankan bahwa sesuai aturan yang berlaku kamar di RSUD minimal 60 persen harus sesuai 12 standar indikator.

“Kalau sesuai aturan kami sudah siap. Insyaallah kami usahakan tahun ini bila bisa 100 persen bila memungkinkan sebab biayanya sangat besar untuk memenuhi 12 indikator yang ditetapkan. Sudah lebih dari 60 persen RSUD dr. Sayidiman Magetan siap memenuhi 12 indikator,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *