Sertifikat Usang dan Rusak Dimusnahkan BPN Kabupaten Madiun

Madiun, ReportaseTimes Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Blanko Sertifikat usang dan Rusak dimusnahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Senin (6/10/2025)

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengelolaan BMN yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap blanko sertipikat yang sudah tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus P, S.SiT., M.M., QRMP., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara serta langkah preventif untuk menjaga keamanan dokumen pertanahan.

“Pemusnahan blanko usang ini menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh pejabat struktural dan pelaksana di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, serta dilaksanakan dengan prosedur yang aman dan transparan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dalam pengelolaan dokumen serta aset negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *