Madiun, ReportaseTimes – Dalam rangka penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Selasa (4/11/2025)
Kegiatan kali ini merupakan bagian dari agenda nasional Ombudsman RI untuk menilai tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa maladministrasi.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pelayanan, meliputi ketersediaan standar pelayanan, sarana prasarana pelayanan, sistem informasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap maklumat pelayanan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, dalam kesempatan terpisah, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung penuh kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman.
“Penilaian ini menjadi momentum penting bagi kami untuk memperkuat budaya kerja berintegritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berharap dapat terus menjaga kinerja pelayanan publik yang berkualitas, bebas dari praktik maladministrasi, serta sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih dan melayani.







