Tindak Lanjut PKS Percepatan Sertifikasi Wakaf, KUA Kecamatan Takeran Gelar Layanan Wakaf Terpadu Tahun 2025

Magetan, ReportaseTimes – Sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam Percepatan Sertifikasi Wakaf Tahun 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Takeran melaksanakan kegiatan Layanan Wakaf Terpadu Tahun 2025.

Bertempat di Aula Yayasan Al Ikhlas Takeran, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, Kepala Kemenag Magetan, Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Magetan, Kepala KUA Kecamatan Takeran, Kepala Desa se-Kecamatan Takeran, Wakif, Nadzir, dan para tamu undangan lainnya. Kamis (31/7/2025)

Tak hanya Layanan Wakaf Terpadu saja, pada kegiatan kali ini juga dilaksanakan penyerahan bukti tanda pendaftaran sertifikat wakaf sebanyak 19 dari Kantor Pertanahan Magetan kepada umat islam yang ada di Kecamatan Takeran.

Secara simbolis penyerahan bukti tanda pendaftaran sertifikat diserahkan secara langsung oleh Kepala Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP kepada umat islam di Kecamatan Takeran.

“Ini merupakan suatu moment yang luar biasa yang telah dilaksanakan di Kecamaran Takeran dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Magetan. Tidak disangka bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu, bukan hanya penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tetapi sekaligus sampai pada pendaftaran,” jelas Jany Danny Assa usai memberikan sambutan kepada para tamu undangan, Kamis (31/7/2025)

Lebih lanjut, pendaftaran yang dimaksud itu yang biasanya dilaksanakan di kantor pertanahan kali ini dilaksanakan secara langsung di Kecamatan Takeran.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa memperlancar sertifikasi wakaf yang ada di Kabupaten Magetan. Tentunya kami mengapresiasi atas upaya yang dilaksanakan oleh Kecamatan Takeran, semoga bisa menjadi percontohan di Kecamatan lain,” imbuh Jany Danny Assa.

Jany Danny Assa menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sangatlah mempermudah dan mempersingkat waktu dan lebih efektif dan efisien.

“Karena semua menyaksikan percepatan pensertifikatan tanah wakaf ini. Dan semoga ditahun 2025 ini sertifikat tanah wakaf bisa segera terselesaikan sesuai dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *