3 Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Magetan

Berita, Hukum, Magetan118 Dilihat

saat konferensi pers di polres magetan

Magetan, ReportaseTimes – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Ungkap kasus curanmor tersebut digelar dalam Konferensi Pers yang bertempat di Polres Magetan, Jum’at (24/01/2025)

Dalam ungkap kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan. M, ML merupakan pelaku luar kota, dan EK merupakan pelaku lokal Magetan.

Kasus pencurian ini terjadi pada 6 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 milik korban TR warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan dicuri saat diparkir di teras gudang terop miliknya.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Jokp Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa awal penangkapan pelaku pertama adalah EK warga lokal Magetan, dan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan M dan ML warga luar kota. para pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci motor menggunakan alat kunci T. Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, pelaku menjual motor curian ke luar Magetan dengan harga kisaran Rp.3.600.000. Hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara ketiga pelaku,” jelasnya saat Konferensi Pers di Polres Magetan, Jum’at (24/01/2025)

Lebih lanjut, para pelaku merupakan pelaku kawakan. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Magetan berhasil membekuk ketiga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka diamankan berikut barang bukti berupa alat kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam mengungkap kasus ini dengan cepat,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga pelaku adalah 7 hingga 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

AKP Joko Santoso juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci tambahan atau pengaman ganda pada kendaraan Anda, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada aktivitas kejahatan di lingkungan sekitar” pesan Kasat Reskrim.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Magetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Magetan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kehati-hatian dan kerjasama dengan pihak kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *