451 Sertipikat PTSL Tahun 2026 Diserahkan BPN kepada Masyarakat Kecamatan Kartoharjo

Magetan, ReportaseTimesKantor Pertanahan Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selasa (15/9/2026)

Kegiatan yang menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Ricky Hot Ropanda beserta Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro.

Dalam penyerahan di Kecamatan Kartoharjo tersebut diserahkan sebanyak 451 sertipikat yang berasal dari lima desa, yakni Desa Jeruk, Desa Klurahan, Desa Bayem Taman, Desa Mrahu, dan Desa Gunungan.

Secara simbolis, Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro menyerahkan sertipikat kepada penerima, yang mana menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah masyarakat.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Magetan atas pelaksanaan program PTSL tahun 2026 ini, yang mana ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Wabup Magetan.

Ia berharap, dengan penyerahan sertipikat ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin dan dapat menjaganya dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Ir. Ricky Hot Ropanda S., S.T., M.Si., menambahkan, sertipikat tanah ini merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

“Dengan adanya dukungan dari pemerintah baik di tingkat Kecamatan, Desa, serta seluruh pihak akhirnya pelaksanaan PTSL Tahun 2026 ini bisa terselesaikan, utamanya di Kecamatan Kartoharjo,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kantor Pertanahan Magetan akan terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan adanya penyerahan sertipikat ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah saja, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan demi terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih baik kedepannya,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed