Anugerah Pajak Daerah 2026 Sukses Digelar Pemkab Madiun

Madiun, ReportaseTimesPemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah sukses menggelar Anugerah Pajak Daerah Tahun 2026, yang dilaksanakan di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban, Rabu (12/8/2026) pagi.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak, Pemerintah Desa, OPD, serta Mitra Kerja yang dinilai konsisten dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan seluruh pihak yang selama ini telah berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan pajak di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

“Membayar pajak tepat waktu bukan sekedar memenuhi kewajiban, akan tetapi juga menjadi bentuk kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan daerah,” jelasnya. 

Menurut Bupati, besarnya peran pajak terlihat dari kontribusi terhadap PAD (Pendapatam Asli Daerah) Kabupaten Madiuj yang memberikan kontribusi hampir 50 persen terhadap total PAD.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Yudi Hartono menambahkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan pada 2025 mencapai 103 persen dari target.

“Penopang tertinggi pendapatan pajak kta berasal dari PBB-P2, PPJ (Pajak Penerangan Jalan), BPHTB, serta Opsen PKB dan BBNKB,” katanya.

Ia menjelaskan, penerima Anugerah Pajak Daerah Tahun 2026 tidak ditentukan hanya berdasarkan besarnya pembayaran saja, penilaian juga mempertimbangkan kecepatan, kepatuhan, serta konsistensi pembayaran dalam tiga tahun terakhir.

Sebagai informasi, Anugerah Pajak Daerah 2026 diberikan dalam sejumlah kategori, pada kategori Wajib Pajak Patuh PBJT dan Air Tanah, penerima penghargaan meliputi Taman Wisata Bendungan Bening, Banyoe Oerip Café, Hotel Lawu Permai, Penitipan Sepeda Motor Nurwati, serta Rio Farm.

Sementara kategori Desa Patuh Opsen PKB diraih Desa Tambakmas Kecamatan Kebonsari, Desa Sambirejo Kecamatan Geger, dan Desa Banjarejo Kecamatan Dagangan. Untuk kategori Desa Patuh PBB-P2 berdasarkan besaran baku ketetapan, penghargaan diberikan kepada Desa Kedungrejo Kecamatan Pilangkenceng, Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan, dan Desa Sobrah Kecamatan Wungu.

Sementara itu Desa Batok Kecamatan Gemarang, mendapat penghargaan sebagai Desa Interaktif PBB-P2. Sedangkan Kecamatan Pilangkenceng dinobatkan sebagai Kecamatan Patuh Pajak Daerah.
 
Penghargaan juga diberikan kepada Desa Purworejo Kecamatan Geger, Desa Sumberbendo Kecamatan Saradan, dan Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng dalam kategori Kepatuhan Pelaporan dan Kontribusi Pajak Pusat Terbaik tingkat desa.

Pada tingkat OPD, penghargaan diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, serta RSUD Caruban.

Pemerintah Kabupaten Madiun turut memberikan penghargaan kepada sejumlah mitra kerja perpajakan yang selama ini mendukung optimalisasi penerimaan pajak yakni Polres Madiun, PT Jasa Raharja, UPT PPD Madiun Bapenda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, KPKNL Madiun, IPPAT Kabupaten Madiun, PT PLN (Persero) UP3 Madiun, PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri, serta Bank Jatim Cabang Caruban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed