Berikut Tips Mengurus Sertifikasi Halal Desember 2024

Berita, Jakarta264 Dilihat

Jakarta, ReportaseTimes – Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyatakan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal kini semakin mudah dan tidak memerlukan biaya besar.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi syarat berpeluang mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Pemerintah saat ini tengah mengintensifkan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, program ini disebut untuk memberi nilai tambah produk agar berdaya saing di pasar global.

“Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal,” ujar Haikal Hasan dalam rilis yang dikutip Jumat (6/12/2024).

Kemudian, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online sehingga tidak perlu membawa berkas-berkas ke kantor BPJPH.

Pemohon cukup melakukan pendaftaran melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

“Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja,” lanjutnya.

Kemudian, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online sehingga tidak perlu membawa berkas-berkas ke kantor BPJPH.

Pemohon cukup melakukan pendaftaran melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

“Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja,” lanjutnya.

Sementara bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) hanya perlu membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id.

Setelah itu pemohon dapat membuat akun Sihalal dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.

Lebih lanjut, terdapat dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia saat ini.

Yakni sertifikasi halal skema reguler dan skema self declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.

Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya.

Sedangkan skema sertifikasi halal self declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko.

Selain itu juga menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *