Bersama Pemkab Madiun, BPN Gelar Nobar Film Tanah Sengketa

Berita, Daerah, Madiun, Peristiwa3331 Dilihat

Madiun, ReportaseTimes  – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) film Tanah Sengketa di Suncity Madiun XXI, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Madiun, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun, tokoh masyarakat, pengembang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta karyawan dan karyawati Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum pertanahan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan, Rully menyebut, film Tanah Sengketa mengangkat kisah mengenai sebidang tanah yang telah bersertipikat, namun belum terpetakan secara digital. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu setelah pemilik tanah meninggal dunia.

Dengan melibatkan aparatur desa dan tokoh masyarakat dalam alur cerita, sertipikat tanah disembunyikan serta diupayakan proses peralihan hak kepada pihak yang bukan merupakan ahli waris yang sah.

“Melalui jalan cerita tersebut, film ini memberikan edukasi bahwa setiap bentuk manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya penguasaan tanah secara melawan hukum pada akhirnya akan terungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Film ini juga menggarisbawahi pentingnya modernisasi layanan pertanahan, termasuk digitalisasi data pertanahan, sebagai salah satu langkah untuk memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa maupun tindak pidana di bidang pertanahan.

“Kegiatan nonton bareng ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya menjaga dokumen pertanahan, memastikan setiap proses peralihan hak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, serta mendukung transformasi layanan pertanahan yang semakin modern, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Melalui kolaborasi yang terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Madiun, Forkopimda, PPAT, pengembang, dan seluruh stakeholder, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *