BPN Kabupaten Madiun Bersama Bupati Serahkan Sertifikat PTSL di Pendopo Muda Graha

Madiun, ReportaseTimes — Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Kantor Pertanahan telah melaksanakan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 30 sertifikat, yang berlangsung di Pendopo Muda Graha, Jalan Alun-alun Utara No.4 Kota Madiun, Rabu (17/12/2025)

Penyerahan sertifikat PTSL tersebut dihadiri Bupati Madiun, Hari Wuryanto, S.H., M.Ak, Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus P. S.SiT., M.M., QRMP., Forkopimda, penerima program PTSL, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Madiun,  Hari Wuryanto menyebutkan bahwa, penyerahan sertipikat PTSL ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

“Melalui program PTSL, pemerintah berupaya mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong tertib administrasi pertanahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hari Wuryanto juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dalam menyukseskan program PTSL.

“Dengan penyerahan sertifikat ini diharapkan masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertifikat yang diterima dengan sebaik-baiknya, serta mendukung upaya pemerintag dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus menjelaskan Program PTSL ini menjadi salah satu instrumen strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Sertipikat tanah yang diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, baik untuk kepastian hak, peningkatan nilai ekonomi, maupun sebagai akses permodalan,” pungkasnya.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik di bidang pertanahan kepada masyarakat Kabupaten Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *