Magetan, ReportaseTimes – Panitia Pemeriksaan Tanah A telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan atas sebidang tanah yang menjadi permohonan Aset Tanah milik Denzibang 3/V di Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, Rabu (25/1/2026)
Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Rinawati Liszaningrum dan Imam Patoni yang bertindak sebagai anggota panitia pemeriksaan tanah.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kecocokan data yuridis dan fisik tanah yang dimohon, serta memastikan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan tidak berada dalam kawasan yang dilarang dengan peruntukan penggunaan persawahan.
“Pemeriksaan ini merupakan salah satu tahapan yang penting dalam untuk memastikan kebenaran dan kevalidan berkas permohonan dan kondisi di lapang. Kami memastikan bahwa semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Imam Patoni.
Dalam kegiatan ini, dihadiri pihak pemohon, saksi-saksi, dan perangkat desa. Mereka bersama-sama melakukan pengecekan batas tanah dengan pencocokan dokumen.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar bagi proses selanjutnya, yaitu penerbitan Sertipikat Tanah.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan dan Panitia Pemeriksaan Tanah dalam mendukung penyediaan lahan dengan tata kelola yang tertib dan sesuai hukum sehingga pemohon mendapatkan kepastian hukum yang sah melalui sertipikat tanah.













