Blitar, ReportaseTimes — Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan keberlanjutan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu. Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, saat ditemui dikantornya, Selasa (4/11/2025) pagi.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi salah satu sumber utama pembiayaan program jaminan kesehatan di Kabupaten Blitar. Dari total dana DBHCHT Tahun Anggaran 2025 sebesar 15,2 Miliar, sebagian besar digunakan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID)
“Sebagian besar dana kami fokuskan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi 27.986 jiwa warga yang masuk kategori PBID. Ini bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki asuransi mandiri,” jelasnya, Selasa (4/11/2025).
Selain itu, sisa anggarqn DBHCHT TA 2025 jugq direncanakan untuk peningkatan infrastruktur fasilitas kesehatan, serta pengadaan obat-obatan. Diharapkan langkah ini mampu untuk memperkuat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Blitar, utamanya di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu)
“Dengan dukungan DBHCHT, kami berupaya meningkatkan mutu layanan di puskesmas, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun ketersediaan obat. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan merata,” imbuhnya.
Dengan pemanfaatan DBHCHT T.A 2025 di Kabupaten Blitar disektor Kesehatan tentunya menjadi bukti nyata sinergi antara Pengelolaan Dana Cukai dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen menjaga transparansi dan efektivitas penggunaan dana tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah,” akhirnya.










