Disbudpar Magetan Keluarkan SE Jelang Libur Nataru untuk Pengelola Wisata

Berita, Magetan, Wisata3848 Dilihat

Magetan, ReportaseTimesDiujung Tahun 2025, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelolaan destinasi wisata, pelaku usaha pariwisata, PHRI, hingga Pokdarwis guna kesiapan menghadapi lonjakan pengunjung di pusat keramaian dan kawasan wisata.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kepala Disbudpar Magetan, Joko Trihono meminta kepada seluruh pengelola menerapan Sapta Pesona “Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, dan Menghadirkan Kenangan” sebagai standar layanan utama.

“Layanan prima menjadi kunci kenyamanan wisatawan, baik dari Magetan maupun luar Daerah. Pengelola perlu menyiapkan tempat parkir yang memadai dan terus berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas Perhubungan untuk kelancaran arus menuju lokasi wisata,” ujar Joko, Rabu (10/12/2025)

Selain itu, promosi kreatif turut ditekankan. Pelaku wisata diimbau menyediakan informasi terbaru, memproduksi konten menarik di media sosial, menggandeng influencer, hingga menyiapkan promo atau diskon untuk menarik minat wisatawan.

Joko Trihono juga meminta kepada seluruh usaha wisata menerapkan harga yang wajar, mencantumkan daftar harga secara jelas, serta tidak membedakan para pelanggan yang berdatangan.

“Kami ingin wisatawan mendapatkan kepastian harga. Semua harus sesuai kepatutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, peningkatan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA dan melarang penyajian minuman beralkohol juga ditekankan.

Untuk sektor transportasi wisata, para pengelola bus dan angkutan umum pariwisata wajib memastikan kendaraan laik fungsi dan pengemudi dalam kondisi sehat tanpa pengaruh zat terlarang. Sementara biro perjalanan diminta memberikan layanan sesuai standar keamanan dan kontrak layanan.

Disbudpar juga mendorong pelibatan pelaku seni budaya lokal dalam pertunjukan ataupun event di destinasi wisata, hotel, restoran, dan rumah makan.

Pengelolaan sampah tak luput dari perhatian. Pengelola diminta bekerja sama dengan KSM atau bank sampah guna menjaga kebersihan kawasan wisata.

Salah satu poin terbesar dalam SE ini ialah mitigasi bencana. Setiap destinasi wajib menyiapkan langkah antisipasi, terutama lokasi rawan bencana.

Mulai dari memastikan keamanan pengunjung saat pertunjukan, memelihara K3 pada wahana yang berisiko, hingga menyiapkan petugas khusus pengawasan dan penyelamatan.

Tak hanya itu, petunjuk rawan bahaya harus dipasang secara jelas, jalur evakuasi tersedia, dan informasi terkait aktivitas wisata wajib disampaikan kepada pengunjung. Sinergi lintas instansi TNI, Polri, BPBD, dan perangkat daerah didorong agar penanganan bencana bisa dilakukan cepat dan terkoordinasi.

“Pengelola harus waspada terhadap potensi bencana dan memantau informasi terkini melalui aplikasi atau situs BMKG,” kata Joko.

Dengan terbitnya SE ini, Disbudpar berharap seluruh elemen pariwisata di Magetan dapat memberikan pengalaman liburan yang aman, nyaman, dan berkesan bagi setiap wisatawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *