Magetan, ReportaseTimes – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan telah melaunching inovasi peningkatan layanan uji berkala/KIR dengan sistem Drive Thru.
Dhrive Thru sendiri merupakan inovasi pelayanan publik yang memudahkan pemilik kendaraan untuk melakukan uji berkala (Uji KIR) tanpa perlu turun dari kendaraan mereka, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan bukti lulus uji.
Kepala Dishub Kabupaten Magetan, Welli Kristanto menjelaskan, bahwa sistem Drive thru yaitu layanan pengujian kendaraan dengan pengemudi tetap berada di kendaraan tanpa turun.
“Sopir tanpa turun mulai dari awal sampai terbitnya bukti lulus uji, dan tentunya cepat, nyaman dan tanpa antri, bisa kita lihat sendiri ketika tadi melakukan uji coba hanya belasan menit waktunya,”ucap Welli
Ditambahkan olehnya, namun dalam hal ini, syaratnya pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu melalui aplikasi berbasis android Smart E Pol KIR atau melalui website kirdishubmagetan.com sehari sampai tiga hari sebelum tanggal pengujian.
Ditegaskan bahwa Drive thru sendiri dirancang untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan kenyamanan dengan meminimalkan antrean dan kontak fisik.
“Mekanismenya meliputi pendaftaran online, masuk ke jalur Drive thru, pengujian kendaraan di jalur, dan pengambilan hasil,”tambahnya
Sementara itu, Bupati Magetan, Nanik Sumantri berharap dengan adanya dhrive thru masyarakat memanfaatkan layanan yang sudah di berikan agar memudahkan pemilik kendaraan untuk uji KIR
“Inovasi ini memudahkan masyarakat pemiliki kendaraan untuk uji KIR, Monggo masyarakat segera untuk memanfaatkan layanan inovasi yang sudah di lounching dengan uji KIR ini dengan layanan Drive thru ini,”