Madiun, ReportaseTimes – Dalam peringatan HANTARU Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun telah menyerahkan 47 sertifikat yang terdiri dari 7 Bidang Sertifikat Tanah Wakaf dan 40 Sertifikat Aset Barang Milik Negara (BMN).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Rully Handayani, S.H., M.Kn., sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan.
Kegiatan penyerahan tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam peringatan HANTARU Tahun 2026 yang mengusung tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti”.
Momentum ini sekaligus menjadi wujud nyata transformasi pelayanan pertanahan melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, baik untuk kepentingan sosial-keagamaan maupun Aset Milik Negara.
“Sebanyak 7 bidang sertifikat tanah wakaf yang diserahkan merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial,” bebernya.
Sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum serta mencegah potensi terjadinya permasalahan atau sengketa pertanahan di kemudian hari.
Sementara itu, penyerahan 40 sertifikat aset BMN merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset negara.
Sertifikasi aset BMN memberikan kepastian mengenai status hukum dan kepemilikan tanah, sehingga aset negara dapat dikelola secara tertib, aman, dan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan dengan para pemangku kepentingan dalam mempercepat proses sertifikasi tanah,” tuturnya.
Lebih lanjut, penyerahan sertifikat ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah.
Melalui momentum HANTARU Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun terus mendorong transformasi pelayanan dengan menghadirkan layanan pertanahan yang semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sertifikasi tanah wakaf dan aset BMN menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah,” terangnya.
Dengan semangat “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin baik.












