saat konferensi pers di pendopo surya graha magetan
Magetan, ReportaseTimes – Konferensi Pers Hasil Operasi Bersama Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Magetan resmi digelar di Pendopo Surya Graha, Magetan, Jawa Timur. Jum’at (28/02/2025)
Diakhir bulan Februari 2025 ini KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean C Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Magetan resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus peredaran rokok ilegal.
Kasus yang melibatkan (S) pedagang kelontong di Kecamatan Sidorejo yang kedapatan menjual dan menyimpan berbagai macam merk rokok ilegal saat dilakukan operasi gabungan pada Oktober 2024 yang lalu.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 31.648 batang rokok atau 1.634 bungkus rokok ilegal yang menyebabkan S harus merasakan masuk ke dalam Lapas Kelas 1 Madiun.
Seperti yang dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara bahwa pihaknya telah menawarkan kepada S untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Denda yang dikenakan adalah empat kali nilai cukai dari rokok ilegal yang disita, namun penawaran tersebut ditolak yang akhirnya S harus ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun,” jelasnya, Jum’at (28/02/2025)
Setelah beberapa waktu ditahan akhirnya S bersedia untuk membayar denda sebesar yang telah ditentukan.
“S telah bersedia untuk membayar denda sebesar Rp 95 juta, dan uang denda tersebut masuk ke rekening penampungan penitipan bea cukai yang merupakan rekening resmi milik pemerintah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dengan pembayaran denda tersebut, S kemudian melakukan penandatanganan surat pernyataan pengakuan bersalah, dan Kejaksaan Negeri setempat menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan yang menegaskan kasus tersebut telah selesai melalui jalur administratif.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.
“Kami mengimbau masyarakat dimanapun berada untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang. Kasus ini menunjukkan adanya konsistensi Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mencegah Peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai serta instansi terkait,” katanya.
Rudi Harsono menambahkan peredaran rokok ilegal itu sangatlah merugikan berbagai pihak, baik dari Negara maupun masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal ini harus kita berantas karena sangatlah merugikan. Dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, maupun fasilitas kesehatan. Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat dimanapun berada untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.” tutupnya.