Kakantah Kabupaten Madiun Ikuti Monev Kinerja serta Sosialisasi SEB Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri di Surabaya

Surabaya, ReportaseTimes – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Rully Handayani, S.H., M.Kn., mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur sekaligus Sosialisasi Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Reforma Agraria Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Surabaya, dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur,  Muhammad Naim, S.SiT., M.H., QCRO. Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur. Selasa (1/9/2026)

Monitoring dan Evaluasi Kinerja dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi, mengidentifikasi capaian dan kendala pelaksanaan program, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Selain evaluasi kinerja, kegiatan juga menjadi sarana penyampaian pemahaman dan penyamaan persepsi terkait Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dengan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Surat edaran bersama ini mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah, sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dan data perpajakan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kantor Pertanahan, serta pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat validitas data, serta menciptakan proses administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih efektif dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Rully Handayani, S.H., M.Kn., yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dalam menindaklanjuti kebijakan Kementerian ATR/BPN, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Sosialisasi ini diharapkan seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur memiliki pemahaman yang selaras terhadap kebijakan yang disampaikan dan mampu mengimplementasikannya secara optimal.

Sinergi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *