Kantah Kabupaten Madiun Bahas Tindak Lanjut Penataan Tanah Negara Bekas HGU

Madiun, ReportaseTimes — Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut penataan kembali pemanfaatan dan pemilikan Tanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Kare, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Kamis (8/10/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B.HT.03/1242/IX/2026 tentang Penataan Kembali Pemanfaatan dan Pemilikan Tanah Negara Bekas HGU Nomor 1/Kare seluas 2.472 hektare atas nama PT Perusahaan Perkebunan Kandangan Pulosari dan PT Perusahaan Perkebunan Panggungsari.

Tanah Negara bekas HGU tersebut terletak di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur. Pembahasan dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Menteri ATR/BPN sekaligus memperkuat koordinasi antarpihak dalam proses penataan kembali pemanfaatan dan pemilikan tanah dimaksud.

Rapat dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Madiun, Badan Bank Tanah yang diwakili oleh Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si., Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Kecamatan Kare, Pemerintah Desa Kare, serta perwakilan PT Perusahaan Perkebunan Kandangan Pulosari dan PT Perusahaan Perkebunan Panggungsari. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin pelaksanaan rapat dan pembahasan bersama para pihak.

Forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas langkah tindak lanjut terkait penataan kembali pemanfaatan dan pemilikan Tanah Negara bekas HGU Nomor 1/Kare.

Melalui rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun terus mendorong terbangunnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya dalam mendukung proses penataan tanah secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penataan kembali pemanfaatan dan pemilikan Tanah Negara diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian dalam proses pengelolaan tanah sesuai dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi pertanahan melalui koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *