Madiun, ReportaseTimes – Dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha serta mewujudkan pemanfaatan tanah yang tertib dan sesuai ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan Peninjauan Lapang Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha CV. Langgeng Sempulur, Jumat (30/10/2026) Kegiatan peninjauan lapang tersebut berlokasi di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi fisik serta penggunaan tanah pada lokasi yang dimohonkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Melalui peninjauan secara langsung, petugas melakukan pengamatan terhadap kondisi lokasi dan penggunaan tanah guna memastikan tersedianya informasi yang relevan dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hasil peninjauan tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk penerbitan KKPR.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan diharapkan dapat mendukung kepastian proses perizinan berusaha sekaligus mendorong pemanfaatan tanah dan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha serta mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.








