Madiun, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Kabupaten Madiun pada Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun ini bertujuan menyamakan persepsi terkait penyusunan dokumen kerja sama sebagai landasan sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Inspektorat selaku Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Madiun, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Rully menjelaskan, dalam pembahasan rapat disepakati bahwa batang tubuh rancangan Nota Kesepahaman pada prinsipnya telah sesuai dengan substansi dan tujuan kerjasama yang akan dibangun.
Namun demikian, masing-masing perangkat daerah masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rencana kerja sesuai dengan ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing agar implementasi kerja sama dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
“Rapat juga menghasilkan kesepahaman bahwa Nota Kesepahaman akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Kabupaten Madiun,” bebernya.
Lebih lanjut, setelah Nota Kesepahaman ditetapkan, kerjasama tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang memuat pengaturan teknis sesuai dengan ruang lingkup kegiatan masing-masing instansi.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.













