Madiun, ReportaseTimes – Dibawah kepemimpinan Rully Handayani, S.H., M.Kn, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun terus berkomitmen tingkatkan layanan pertanahan kepada masyarakat yang lebih mudah, jelas, dan transparan. Salah satunya dengan adanya layanan penggantian sertifikat dengan blanko lama.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat dengan blanko lama dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat secara langsung melalui Kantor Pertanahan dengan mudah dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Rully Kakantah Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2026)
Ia menyebut bahwa persyaratan yang perlu disiapkan itu sangat mudah, mulai dari Formulir Permohonan, Surat Kuasa (Apabila Permohonan Dikuasakan), Fotocopy Identitas Pemohon berupa KTP dan KK, Sertifikat Asli, serta SPPT PBB Terbaru.
“Untuk layanan tersebut, biaya yang dikenakan sebesar Rp.150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang terdiri atas biaya salinan Surat Ukur sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan biaya pelayanan sertifikat pengganti karena blanko lama sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), dan nantinya waktu penyelesaian layanan adalah 19 hari kerja sesuai dengan ketentuan pelayanan yang berlaku,” bebernya.
Rully menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
“Apabila masyarakat kurang memahami atau belum memahami sama sekali Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menyediakan layanan informasi mengenai persyaratan dan layanan pertanahan yang dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun,” tuturnya.
Melalui layanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun akan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, mudah, dan akuntabel bagi masyarakat.











