Kantah Magetan Gelar Rakor Alternatif Penyelesaian Penyerahan PSU

Magetan, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) terkait Alternatif Penyelesaian Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantah Setempat, Rabu, (11/02/2025).

Rapat kali ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP. Didampingi pejabat pengawas, dan dihadiri Dinas Perkim Magetan.

Dalam rapat ini, Kakantah Magetan, Jany menjelaskan bahwa Sertipikat tanah PSU menjadi harus kembali menjadi asset pemerintah Kab. Magetan yang harus disimpan oleh Dinas Perkim Magetan.

“Dalam prakteknya terkait dengan sertipikat tanah PSU harus diserahkan kepada pemerintah Kab. Magetan dikarenakan sudah dilepas haknya menjadi fasilitas umum, dan fasilitas umum milik pemerintah,” jelas Jany.

Dalam rapat ini dihasilkan kesepakatan bahwa Sertipikat tanah PSU harus langsung diserahkan ke Pemerintah Kab. Magetan, baik PSU di Perumahan, Pelepasan jalan dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed