Magetan, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan turut berpartisipasi dalam kegiatan Percepatan Wakaf di Wilayah Kecamatan Barat, Magetan, yang dilaksanakan di Masjid Baitul Ghofur, Desa Panggungharjo, Selasa (15/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi dalam mendukung percepatan proses administrasi dan sertipikasi tanah wakaf, sehingga dapatnya memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf di wilayah Kecamatan Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Ricky menyebut, dalam kegiatan kali ini terdapat beberapa agenda, yaitu pelaksanaan Ikrar Wakaf, Pendaftaran Nazhir, serta Pendaftaran Sertipikat Wakaf.
Kegiatan dihadiri oleh Tim Percepatan Wakaf Wilayah Kecamatan Barat bersama pihak terkait dan masyarakat yang memiliki kepentingan dalam proses perwakafan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan akan terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai salah satu bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf,” jelasnya.
Lebih lanjut, melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Agama, pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan lainnya, proses pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Magetan yang memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat, sehingga keberadaan dan pemanfaatannya dapat terus terjaga untuk kepentingan masyarakat serta generasi mendatang,” pungkasnya.













