Magetan, ReportaseTimes – Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanag Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 terus dilakukan. Kali ini Kantor Pertanahan Magetan bersama Pemerintah Kelurahan Sukowinangun menyerahkan 187 bidang Sertifikat PTSL kepada masyarakat di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025)
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan sertipikat Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, Camat Magetan, Kepala Kelurahan Sukowinangun, Forkopimca Magetan, serta peserta penerima program PTSL Tahun Anggaran 2025 di Kelurahan Sukowinangun Magetan.
Selain menghadiri kegiatan, Kang Suyat juga secara simbolis memberikan sertifikat PTSL kepada warga dan memberikan dukungan penuh terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Magetan, yang diwakili Thomas Wisnu Wardoyo,S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Kelurahan dan kelompok masyarakat yang telah antusias dan berperan aktif mewujudkan suksesnya program PTSL di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan.
“Suksesnya PTSL tidak lepas dari peran aktif masyarakat, mulai dari tahap awal sampai penyerahan sertifikat. Dengan telah diserahkannya sertifikat ini, diharapkan masyarakat mempunyai kepastian hukum serta dapat meningkatkan kesejahteraan warga,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro atau yang akrab disapa Kang Suyat, menambahkan bahwa Program PTSL ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan legalitas hak atas tanah.
“Dihimbau bagi masyarakat agar dapatnya menjaga sertifikat dengan sebaik-baiknya, dan memanfaatkan dengan hati-hati apabila digunakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” imbuhnya.
Dengan adanya Program PTSL Tahun Anggaran 2025 di Kelurahan Sukowinangun ini sangat diisambut baik oleh masyarakat. Masyarakat merasa terbantu karena kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah diakui secara hukum.
Program PTSL sudah dilaksanakan bertahun-tahun dan terus digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia.